Beberapa hari sepeninggal Gusdur muncul satu isu di masyarakat. Banyak masyarakat yag menganggap Gusdur layak menjadi pahlawan nasional. Tidak hanya dari 1 golongan yang mengusung Gusdud sebagai pahlawan, namun juga dari golongan masy. atas, pemuka berbagai agama dan petinggi-petinggi partai. Beliau dianggap telah memberikan kesetaraan terhadap semua agama, suku dan golongan. Tengok saja, pada masa pemerintahannya untuk pertama kalinya agama Kong Hu Cu diakui oleh pemerintah dan hari besar agama tersebut ditetapkan sebagai hari libur nasional. Bila masih hidup, beliau pasti akan menjadi kandidat terkuat Blackinnovationawards.
Tapi niat untuk menobatkan beliau menjadi pahlawan tidaklah mudah. Ada undang-undang khusus yang dijadikan patokan untuk mengangkat seseorang menjadi pahlawan. Sesuai UU no 20, pahlawan adalah seseorang yang telah meninggal dunia yang semasa hidupnya telah memberikan kontribusi kepada Negara.
Hal yang pertama terlintas di benak setelah mendengar dukungan masyarakat untuk mengangkat Gusdur sebagai pahlawan adalah..
Gusdur memerintah Indonesia pada periode 1999-2001, selama 2 tahun. Sedangkan pak Harto memerintah Indonesia selama 35 tahun. 35 tahun bukanlah waktu yang singkat bagi seseorang memerintah suatu Negara. Memang kontribusi seseorang, dalam hal ini presiden, untuk mendapatkan gelar pahlawan tidak hanya dilihat dari lamanya ia memerintah. Tapi juga bentuk apresiasinya dan upayanya untuk memajukan negeri ini.
Selain telah mangkat, gelar pahlawan diberikan pada mereka yang tidak memiliki masalah hukum/ terikat kasus hukum selama hidupnya. Faktor inilah yang membuat gelar pahlawan bagi almarhum Pak Harto terganjal. Semasa hidupnya memang Pak Harto dituduh menimbun kekayaan Negara, tapi sampai saat ini pun tidak ada upaya hukum atau penyelidikan lebih lanjut, karena memang yang bersangkutan telah wafat. Setahu saya perkara hukum akan gugur apabila tersangka meninggal dunia. Tapi nyatanya pemerintah masih meninjau faktor hukumlah yang menyebabkan gelar pahlawan tidak dapat diberikan pada Pak Harto. Jadi mana yang benar?
Bagi saya Gusdur dan Pak Harto, keduanya layak untuk mendapatkan gelar pahlawan. Terlepas dari berbagai statemen dan cara mereka yang menimbulkan pro kontra di masyarakat, keduanya telah memberikan bayak kontribusi bagi Negara ini dengan cara mereka masing-masing. Apa salahnya memberikan gelar bagi mereka? Dengan bentuk gelarlah kita dapat memberikan penghormatan bagi mereka yang telah susah payah memimpin Negara ini. Lupakanlah sejenak tentang berbagai kekurangan yang mereka lakukan semasa hidupnya. Toh, yang bersangkutan telah meninggal dunia, wajib bagi kita untuk memaafkan segala kesalahannya, dan berbalik mendoaakannya. Ini memang hanya opini saya semata, saat isu ini memanas di kampus juga banyak teman-teman mahasiswa yang membahasnya, ada juga yang tidak setuju pemberian gelar pahlawan pada Pak HArto dsb. Mereka semua memiliki pandangan beragam mengenai isu ini. Ada baiknya Djarum Black, yang terkenal dengan berbagai kegiatannya, juga mengadakan debat di kampus-kampus tentang isu-isu yang hangat dan menuai pro kontra. Dengan begitu kesadaran berbangsa pada pemuda akan tumbuh.
Satu lagi permasalahan, gelar pahlawan hanya dapat diberikan pada hari Pahlawan atau pada hari Kebangkitan Nasional. Walaupun telah disetujui menjadi pahlawan, para calon pahlawan masih harus menunggu sampai hari-hari tersebut. Saya kurang tahu apakah dengan gelar pahlawan, keluarga akan mendapatkan kontribusi berupa tunjangan, dsb dari pemerintah atau tidak, namun pasti akan sangat membanggakan dan terhargai bagi mereka untuk menjadi keluarga para pahlawan.
_ajenk_
Lomba Essay Mahasiswa 2012
-
Info lebih lanjut dapat mengunduh file dengan link dibawah ini. Juknis TUN
2012: http://www.mediafire.com/?7l4jkgu66oyuupp Form Pendaftaran TUN 2012:
http:...
1 hari yang lalu








0 cuap-cuap:
Poskan Komentar
Tinggalkan komentarmu ya..^_____^