Copyright © Days Journal
Design by Dzignine
Minggu, 23 Mei 2010

SMA RSBI : Ladang Baru UU BHP

Minggu ini merupakan minggu yang cukup sibuk bagi sebagian siswa yang telah lulus mengenyam pendidikannya di SMP tahun ini, khususnya kota Malang. Mengapa? Apakah pendaftaran SMA secara online telah dibuka? Acara Wisuda? Atau sekedar melengkapi surat-surat, seperti legalisir raport dsb? Bukan teman, bukan. Mereka semua sibuk mencari-cari formulir pendaftaran SMA RSBI yang telah dibuka sejak minggu kemarin. Sekedar mengingatkan, kegiatan pendaftaran siswa baru secara online baru dibuka di bulan Juli. Ini merupakan imbas dari diberlakukannya peraturan baru mengenai Ujian Nasional tahun 2010.

Peraturan baru mengenai Ujian Nasional tahun ini dirasa lebih membela siswa. Hmm? Membela? Ya, karena siswa-siswa yang tidak lulus di Ujian Nasional masih dapat mengulang di Ujian Ulangan yang diadakan di Bulan Mei. Karena itulah pendaftaran SMA secara online baru dibuka di bulan Juli. Enaknya, Ijazah yang nantinya didapat berasal sekolah asal siswa. Berbeda dengan aturan tahun lalu yang langsung menerapkan ujian paket B dan C bagi siswa yang tidak lulus, ijazah yang diterima adalah ijazah Paket B atau ijazah Paket C, yang tentu saja, memiliki bobot yang lebih rendah di mata dunia pekerjaan ketimbang ijazah resmi sekolah.

Peraturan ini disambut baik oleh banyak orang, tapi tetap saja, hasil UAN tahun ini, khususnya SMP  kota Malang, malah lebih hancur daripada tahun kemarin. Kenapa? Padahal kan aturannya lebih enak di siswa? Justru itu, siswa seakan-akan lebih menggampangkan UAN asli, karena nantinya kalau tidak lulus masih ada ujian ulang. Ini masih satu kebijakan yang menuai pro kontra di kalangan orang-orang yang berkecipung di dunia pendidikan.

Be;um selesai masalah aturan baru ujian nasional, muncul lagi aturan yang agak nyeleneh, mungkin malah sedikit mencemarkan kehormatan dunia pendidikan itu sendiri. Sudah tahu UU BHP? Yang sering didiskusikan di forum-forum guru, atau di mata kuliah Pengantar Pendidikan dan Belajar dan Pembelajaran? UU ini memberikan keleluasaan pada Universitas, khususnya, untuk mencari dana yang nantinya akan digunakan untuk membangun dirinya sendiri. Maksudnya? Yup, Universitas boleh mencari sumber dana dari sektor apapun, dengan catatan dana yang didapat digunakan untuk memajukan kepentingan Universitas sendiri. Di Indonesia, baru UGM, UI, ITB, dan UPI yang telah ’dipersiapkan’ untuk menerapkannya. Jadi, istilahnya masih tahap coba-coba. Di Malang sendiri, sudah ada Satu Perguruan Tinggi Negeri yang, kesannya, menerapkan BHP. Dan sekarang, ternyata tidak hanya Perguruan Tinggi saja yang menerapkan BHP, SMA pun terkesan menerapkan peraturan yang terkesan tidak membela kaum yang lemah secara materiil ini....

Dan yang menjadi inti judul artikel ini, SMA RSBI. Di Malang, ada 5 SMA yang telah menerapkan RSBI (paling tidak ada kata RSBI di belakang kata SMA), yaitu SMA 1, SMA 3, SMA 4, SMA 5, dan SMA 8. Yang satu lagi adalah SMA 10, yang mulai tahun kemarin disponsori oleh Sampoerna Foundation karena keberhasilan salah seorang guru mereka (almarhum) yang menang di ajang kreativitas guru tingkat Internasional. RSBI, yang berbasiskan pembelajaran dengan B.Inggris dan materi yang berstandar Internasional. Hmm, semua orang tua pasti ingin anak mereka bisa bersekolah di SMA itu. Tapi apakah sekarang SMA RSBI menjadi satu-satunya indikator keberhasilan pendidikan siswa? Kalau aku sangsi...

RSBI, memang positif, dalam hal? Dalam hal mewujudkan generasi penerus bangsa yang mengenyam pendidikan berstandar internasional, yang diharapkan nantinya dapat bersaing di tingkat internasional. Positif, karena dapat menjadi pioneer dalam hal metode pembelajaran baru di samping metode tradisional yang saat ini masih dapat kita temui di sekolah-sekolah. Tapi banyak juga kekurangannya..menurutku..

Tahun ini, banyak syarat yang harus dipenuhi untuk dapat bersekolah di SMA-SMA RSBI. Diantaranya nilai UAN, Rata-rata Nilai Raport selama 3 Tahun, dan wawancara dengan calon siswa dan orang tua. Syarat-syarat itu hampir sama dengan tahun lalu, namun ada satu yang membedakannya, tahun ini semua siswa dapat mendaftar SMA RSBI. Siswa dengan nilai NUN kecil, siswa dengan rata-rata nilai Raport selama 3 tahun yang kurang dari 75, bahkan...siswa yang tidak lulus ujian, semua bisa mendaftar di SMA RSBI. Sedikit mencengangkan, 5 SMA yang notabene paling bergengsi di kota Malang menerapkan aturan itu. Aturan ini tidak lain dikarenakan adanya desakan dari masyarakat, yang aku sendiri juga kurang tahu motivasinya apa.

Dari situ, aku lebih banyak lihat negatifnya, kok?
1.      Semua siswa dapat mendaftar. Oke, mungkin bagi yang ber-Nun bagus tak jadi masalah, tapi bila yang ber-Nun rendah bahkan tidak lulus dapat mendaftar, itu yang jadi masalah. Kalaupun yang diterima adalah siswa-siswa yang, sebut saja, mendaftar lewat belakang, istilahnya ’titip’, maka input sekolah lama-lama akan menurun, dan outputnya? Selanjutnya tergantung dari pembelajaran sekolah..
2.      Orang tua akan terpacu untuk melakukan segala cara demi memasukkan anaknya ke sekolah RSBI, yang disebut-sebut unggulan. Titip-titipan jadi hal yang biasa. Bagaimana mental si anak nantinya kalau orangtuanya sudah memberi contoh  yang tidak baik, kalau di BDP (Belajar Pembelajaran) istilahnya Shapping. Mungkin saja dapat menumbuhkan mentalitas penyuap dan penipu..?
3.      Ada sesi wawancara. Wawancara siswa dengan bahasa inggris? Itu wajar, tapi ternyata orangtua juga ada wawancara tersendiri. Dan ternyata menurut ortu-ortu yang tahun kemarin juga diwawancara, topik pembicaraan ternyata seputar uang masuk. Dan masih menurut mereka, anak mereka dapat masuk dengan mudah apabila mereka menyumbang uang gedung yang tidak murah. Benar-benar tak murah..

Dari alasan di atas, aku bisa menarik kesimpulan bahwa pendidikan sekarang ’agak ’ BHP. Tidak pandang bulu, baik perguruan tinggi maupun SMA. Bahkan di tahun-tahun yang akan datang ada kemungkinan SMA RSBI akan bertambah. Walaupun BHP sendiri sekarang sudah dihapus karena tidak disetujui dan telah diganti dengan BLU (Badan Layanan Umum). Tapi ternyata praktek-prakteknya masih banyak kita temui di Masyarakat. Semoga saja suatu saat ada solusi peraturan yang dapat memihak semua kalangan, tidak berkasta-kasta, dan mencerminkan pendidikan yang bebas KKN untuk mencapai tujuan pendidikan itu sendiri.



_ajenk_

3 komentar:

  1. Pertamax...salam kenal...alhamdlilah d blikpapan hmpir smw siswa lulus trmasuk keponakan ane...tpi kenapa y aturan skolah skarang sgt lh rumit..kaga waktu ane skolah dulu...bener neng mana skarang skolah super mahal..huueeff

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  3. semoga saja...

    tp kyknya itu harapan yg terlalu muluk :D

    BalasHapus

Tinggalkan komentarmu ya..^_____^